Mantan Sekjend DPP PKB, Dilaporkan Ke Polisi Oleh DPC PKB Lebong
Progresiflines.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebong secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Lukman Edi ke pihak kepolisian resort (Polres) Lebong, pad Kamis 8/8/2024 siang.
Laporan dilakukan secara langsung oleh Ketua DPC PKB Lebong Erlan F Jaya, didampingi pejabat teras partainya dan pengurus harian lainnya.
Disampaikan Erlan bahwa laporan ini terkait dengan pernyataan di beberapa media oleh mantan Sekjen DPP PKB tersebut terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Gus Imin).
Mereka menilai jika pernyataan tersebut diduga sudah melanggar undang-undang ITE pasal 310 dan 311, pencemaran nama baik.
"Kami jajaran pengurus menilai apa yang dinyatakan oleh mantan sekjen itu tidak benar dan ada unsur fitnah terhadap Ketum kami, Muhaimin Iskandar, Kami menduga, Lukman Edi telah melanggar UU ITE, itu secara resmi kami melapor ke Polres Lebong," sampai Ketua DPC PKB, Erlan F Jaya kepada Progresiflines.com
Erlan menambahkan, terlebih untuk pernyataan dari mantan Sekjen PKB tersebut yang menuduh sosok ketua DPP PKB Gus Imin tersebut otoriter, tidak transparans soal pengelolaan dana anggaran, pernyataan yang menuduh DPP mengurangi tugas dewan syuro, termasuk Lukman Edi mengatakan Gus Imin terlalu lama menjabat sebagai ketua umum sehingga mencoreng nama baik Gus Imin sebagai pimpinan partai PKB.
"Perlu diketahui jika Gus imin kembali menjadi ketua umum PKB, terpilih sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," Tegas Erlan.
Dengan laporan yang disampaikan pihaknya kepada pihak kepolisian, Erlan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Laporan ini juga sesuai dengan hasil koordinasi kami dan teman-teman pengurus sepakat membuat laporan sebagai bentuk dukungan kami kepada ketua umum kami Muhaimin Iskandar," pungkasnya.(**)
- 300 views
Leave a Reply