Pekerja Tak Dapat THR Silahkan Adukan Ke Disnakertrans Lebong, Akan Segera Ditindaklanjuti
Progresiflines.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sudah membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini dibuka guna memfasilitasi dan menindaklanjuti aduan para pekerja yang THRnya tidak atau belum dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Sejak dibuka sampai Rabu (3/4/2024), sejauh ini belum ada yang mengadu terkait pemberian THR.
Kepala dinas Nakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean mengatakan, bahwa posko THR akan beroperasi secara online maupun Offline. Untuk Offline dibuka dari tanggal 1 hingga 5 April 2024, serta akan dibuka kembali setelah lebaran pada 15 hingga 19 April 2024.
"Iya posko kita buka H-7 lebaran, dan H+7 setelah lebaran. Kalau pengaduan Offline bisa langsung datang ke Kantor Dinaskertrans di jalan perkantoran atau jalur 2. Sedangkan, untuk pengaduan online bisa melalui http://poskothr.kemenaker.go.id," ucap Riko.
Menurut dia, semua laporan akan dihimpun oleh Tim Satgas, terutama laporan mengenai pekerja yang belum menerima pembayaran THR dari perusahaan mereka hingga H-7 sebelum lebaran.
Laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk penindakan lebih lanjut, termasuk peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau mengalami kendala dalam pembayaran.
"Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/111/2024," tegas Riko.
Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.(**)
- 73 views
Leave a Reply