Petugas Klinik Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Urine Pada Warga Binaan Usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat
Progresiflines.com - Pemeriksaan Urine kepada 19 (Sembilan Belas) orang warga binaan usulan integrasi PB&CB. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup melakukan Pemeriksaan urine kepada 19 (Sembilan Belas) orang warga binaan yang diusulkan integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat pada Lapas Kelas IIA Curup serta WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat,19/07/2024.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga binaan bebas dari Narkoba serta mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas.
#KunhamPasti
#KanwulkemenkumhamBengkulu
#Santosa
#LapasKelasIIACurup
#RonaldoDevinciTalesa
(HUMAS)
- 5 views
Leave a Reply