Soal Usulan Formasi PPPK, Sekda Kepahiang: Tunggu!
Progresiflines.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memberikan kepastian terkait dengan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan direkrut pada tahun 2025. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI sudah melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah se-Indonesia terkait dengan kesiapan daerah merekrut PPPK pada tahun 2025 ini.
Mengenai hal itu, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH bahwa Pemerintah Kabupaten masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait dengan alokasi formasi PPPK ditingkat daerah pada tahun 2025.
"Masih menunggu petunjuk pusat," singkat Sekda.
Sementara itu, untuk mencukupi kebutuhan sumber daya manusia untuk membantu tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang, tahun 2025 ini Pemkab Kepahiang masih merekrut tenaga harian lepas. Namun, sifatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, hanya saja, regulasinya masih dibahas dan disiapkan oleh pemerintah kabupaten.
Hal ini, mengingat ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, bahwa ditingkat pemerintah daerah hanya boleh ada 2 jenis pegawai. Yakni, PNS dan PPPK, jikapun mempekerjakan non ASN, maka pemerintah daerah harus menggunakan sistem outsourcing.
"Skema PPPK paruh waktu sedang dikaji dan disiapkan regulasinya, karena memang mau tidak mau Pemkab Kepahiang masih membutuhkan sumber daya manusia untuk membantu tugas ASN," ujar Sekda.(Red)
- 12 views
Leave a Reply