Skip to main content

Tak Terima Putusan Vonis, Terdakwa dan JPU Perkara KUR BRI Unit Tes Ajukan Banding

Tak Terima Putusan Vonis, Terdakwa dan JPU Perkara KUR BRI Unit Tes Ajukan Banding

Progresiflines.com - Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KUR BRI Unit Tes Kabupaten Lebong, Nurul Azmi Riduan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Hal ini disampaikan Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Rabu, 7 Agustus 2024 di ruang kerjanya.

Dijelaskan Robby, memori kontra banding sudah mereka masukan ke PT Bengkulu, begitupun memori banding terdakwa.

"Untuk perkara KUR BRI Lebong kita banding," sampai Robby.

Dijelaskan Robby, terhadap Terdakwa Nurul Azmi Riduan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Serta vonis denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut, sambung Robby, tidak sesuai tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut pidana penjara 5 tahun. Serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 1,43 miliar.

"Vonis yang dijatuhkan hakim tidak sama dengan tuntutan yang sudah kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Bahkan dari vonis yang dijatuhkan, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,43 miliar," pungkas Robby.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related