Mutasi Kepala Sekolah Maret Lalu Disinyalir Cacat Regulasi, Sertifikasi Puluhan Kepala Sekolah Terancam Tidak Bisa Cair
Tubei, Progresiflines.com - Keluhan puluhan Kepala sekolah soal tertundanya pencairan dana sertifikasi mereka, seperti yang diberitakan Perogresiflines.com sebelumnya ternyata cukup beralasan. Bahkan bukan hanya tertunda, tapi terancam tidak bisa di cairkan. (13/7/2026.)
Walau sebelumnya Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fahrurrozi, S.Sos. M.Si sempat mengklarifikasi persoalan tersebut dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses koordinasi dan akan secepatnya di perbaiki. Tapi hingga sekarang persoalan tersebut belum juga tuntas.
Penelusuran wartawan media Progresiflines.com, menemukan fakta lain. Sertifikasi puluhan Kepala sekolah tersebut bukan hanya tertunda, tapi terancam tidak bisa dicairkan.
Itu karena mutasi kepala-kepala sekolah yang dilaksanakan pada Bulan Maret 2026 lalu tidak sesuai mekanisme yang berlaku dan seperti dipaksakan, sehingga menimbulkan polemik dan terganggunya proses administrasi di lingkungan satuan pendidikan, terutama kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas.
Seharusnya setelah calon kepala sekolah melengkapi data persyaratan yang di input ke email belajar.id melalui undangan yang disampaikan kepada calon kepala sekolah, kemudian pihak Dinas Dikbud merekap dan menginput seluruh data di aplikasi infomasi calon bakal kepala sekolah (CBKS) untuk diverifikasi oleh Kemendikdasmen, setelah memenuhi syarat dan persetujuan, dari pihak kementrian baru Dinas Dikbud Kabupaten Lebong dapat melakukan pergantian kepala sekolah.
Yang terjadi, belum lagi tuntas proses prosedur tersebut, dan mendapat persetujuan kementrian, Dinas Dikbud telah mendahului melakukan penugasan dan rolling kepala sekolah.
Inilah yang menyebabkan terganggunya administrasi di satuan pendidikan, mutasi sudah dilaksanakan di SK Bupati, tapi di dapodik kementrian Kemendikdasmen belum berubah.
Parahnya lagi, status kepala sekolah hasil mutasi yang digelar itu, saat ini ternyata di dapodik kementrian terdata hanya sebagai pelaksana tugas (Plt), bukan kepala sekolah definitif. Ini yang menyebabkan sertifikasi tidak bisa dicairkan, sebab kalau kepala sekolah Plt, dia harus ada jam mengajar, sementara kepala sekolah sendiri tidak ada jam mengajar, rombongan belajar (rombel)nya tidak ada.
Disinyalir, cacat regulasi pada mutasi kepala sekolah yang dilakukan tersebut juga terjadi pada mekanisme penunjukan calon kepala sekolah. Sebagaimana di diatur dalam permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, pengganti permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, pada pasa 16 poin 4, menyebutkan penetapan penugasan calon kepala sekolah di laksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Tim yang dimaksud berjumlah paling sedikit 5 dan paling banyak 9 orang, terdiri atas unsur Sekretaris daerah, Dinas pendidikan Provinsi atau Dinas pendidikan Kabupaten/kota, serta dewan pendidikan, dan tim ini ditetapkan oleh PPK, artinya tim di SK kan oleh Bupati.
Tim pertimbangan ini bertugas memberikan rekomendasi calon kepala sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan. Kemudian berita acara tersebut, diunggah oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola oleh kementrian.
Mengacu pada pasal 16 permendikdasmen no 7 tahun 2025 tersebut, diduga pihak Dinas Dikbud belum mengunggah seluruhnya ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri tersebut, ini terlihat dari belum bisa dicairkannya dana sertifikasi para kepala sekolah yang baru dimutasi Maret lalu itu. Dan belum sinkronnya SK penugasan kepala sekolah dengan dapodik di kementrian.(A.One)
- 245 views
Leave a Reply