Skip to main content

Satreskrim Polres Lebong Lakukan Pengecekan di SPBU

Satreskrim Polres Lebong Lakukan Pengecekan di SPBU

Progresiflines.com - Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan reserse kriminal (Satreskrim)  Polres Lebong melakukan pengawasan dan pengecekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Lebong, Selasa 2/4/2024 sekitar pukul 11.20 WIB.

Pengawasan dan pengecekan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadi penyimpangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Idul Fitri.Satreskrim Polres Lebong Lakukan Pengecekan di SPBU

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.

Syaiful mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan di sejumlah SPBU. Ia menjelaskan, pengecekan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam penjualan BBM, khususnya BBM bersubsidi.

"Pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan di SPBU serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kasi Humas.Satreskrim Polres Lebong Lakukan Pengecekan di SPBU

Dalam pengecekan tersebut, pihaknya memastikan tidak ditemukan adanya kecurangan di SPBU. Kendati demikian, Satreskrim Polres Lebong akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU-SPBU yang ada di wilayah Lebong.

"Tentunya kami akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi," tegas Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan, untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan.

"Kita memberikan penekanan serta arahan kepada Pemilik dan Petugas SPBU agar tidak melakukan kecurangan/penyimpangan terhadap penjualan BMM terhadap masyarakat Kabupaten Lebong," demikian kasi Humas.

Pantauan di lapangan, proses pemantauan dipimpin langsung Anggota Unit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebong, IPDA Alan Jaya Kesumah S.H., M.H.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related