Dituntut 19 Tahun Penjara, Warga Kerkap Ini Akhirnya Divonis Bebas Berkat Pendampingan LBH Aisyiyah Bengkulu
Bengkulu Utara, Progresiflines.com - Lembaga Bantuan Hukum Aisyiyah Bengkulu, berhasil bebaskan, Ratu Agung (42), warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, bebas dari tuntutan 19 Tahun penjara atas tuduhan persetubuhan anak kandungnya berinisial DYS, Kamis (18/6/2026).
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Sopian Hamid, SH dan Rasby R Saputra, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Aisyiyah Bengkulu berkantor di POSBAKUN Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Sebelum dinyatakan bebas, Ratu Agung dituntut 19 Tahun penjara. Namun fakta persidangan berubah setelah mendengar pembelaan secara tertulis yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Fakta persidangan terungkap, keterangan anak korban tidak konsisten dan mengandung kontradiksi dasar
karena seluruh keterangan pada tahap penyidikan diubah seluruhnya di persidangan hingga menyatakan tidak pernah ada tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada Anak Korban.
Serta terungkap sebelum laporan terhadap terdakwa pada 11 September
2025, anak korban sempat bertengkar hebat dengan terdakwa karena masalah uang
saku dan kebebasan bergaul.
Anak korban marah karena dilarang pergi keluar rumah malam hari, sehingga muncul keinginan untuk membalas dendam, hal ini
menjadi alasan kuat mengapa laporan tersebut dibuat dengan dalih yang tidak
benar.
Hal ini diperkuat dengan Bukti Visum Et Repertum Nomor 082/VS/IX/2025/RM tanggal 14 September 2025, tidak menunjukkan adanya tindak pidana oleh karena robekan selaput dara tersebut bukan baru, melainkan sudah terjadi sejak lama.
Robekan tersebut tidak spesifik
disebabkan oleh persetubuhan, melainkan bisa disebabkan oleh aktivitas fisik
biasa, jatuh, olahraga, atau sebab lain yang tidak berhubungan dengan tindak
pidana.
Juga tidak ditemukan jejak cairan tubuh, luka memar, atau tanda kekerasan fisik lain pada tubuh Anak Korban, yang seharusnya ada jika benar terjadi kekerasan atau paksaan.
Selain itu, tidak adanya saksi mata yang melihat kejadian, karena seluruh Saksi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sakai yang hanya mendengar cerita dari
anak korban, bukan sksi mata yang melihat langsung peristiwa yang didakwakan.
Alibi dan keterangan terdakwa yang konsisten selama persidangan, dengan
memberikan keterangan yang selalu sama, jelas, dan konsisten dari awal hingga
akhir dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi pembelaan dari tetangga dan rekan kerja, membuktikan terdakwa berada di tempat lain saat kejadian.
"Itu karena korban di hasut oleh rekam-rekannya untuk melaporkan bapak kandungnya sendiri. Dengan tuduhan persetubuhan. Karena sakit hati usai bertengkar," kata pengacara terdakwa, Sopian Hamid, SH.
- 11 views
Leave a Reply