Skip to main content

Dua Pemuda Pengangguran Kepergok Sedang Angkut Gabah Padi

Dua Pemuda Pengangguran Kepergok Sedang Angkut Gabah Padi

Progresiflines.com - Ada-ada saja aksi pencurian gabah yang terjadi di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Sabtu 4/5/2024 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang kepergok pemilik saat tengah mengangkut hasil bumi tersebut.

Dua pelaku itu dilakukan SP (18) warga Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya, dan RF (16) warga Selebar Jaya Kecamatan Amen.
Dua pengangguran ini kepergok oleh pelapor sekaligus pemilik bernama Badrul Munir (52) warga Nangai Tayau, Kecamatan Amen.

Saat itu, Badrul tengah makan malam sekitar pukul 01.00 WIb di kediamannya. Saat itu, ia mendengarkan suara yang tengah sibuk mengangkut gabah padi yang tersimpan dalam karung. 

Merasa curiga, ia mendatangi sumber suara. Dari lokasi kejadian, ia melihat dua pelaku yang sedang mengangkut karung padi miliknya. 

Saat kepergok pelapor sempat menanyakan kepada kedua pelaku dengan ucapan "Apo gawe kamu angkut karung dadi Itu (Kenapa kalian mengangkut karung padi itu)". Lucunya, spontan dijawab oleh kedua pelaku dengan ucapan "Maling". 

Tak ada perlawanan, kemudian pelapor memanggil tetangganya untuk menjaga kedua pelaku supaya tidak kabur sembari melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lebong Utara, Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda SyaifulAnwar membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, usai menerima laporan tersebut anggota kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 03.00 WIB, dan mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan.

"Kedua Pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 karung padi, beserta 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Merah.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," demikian Kasat.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related