Skip to main content

Sindikat Lintas Provinsi: Polres Kerinci Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Sungai Penuh

Sindikat Lintas Provinsi: Polres Kerinci Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Progresiflines.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil meringkus lima orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Aksi kriminal ini digagalkan petugas di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pada Selasa dini hari (25/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.

Kapolres Kerinci melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim di seputaran Kota Sungai Penuh.

Kronologi Penangkapan

  • Patroli Rutin: Petugas URC mencurigai sekelompok orang yang melakukan penggalian tanah di pinggir jalan raya Desa Sungai Liuk pada dini hari.
  • Aksi Tepergok: Saat didekati, aktivitas tersebut ternyata merupakan modus pencurian kabel jaringan Telkom yang tertanam di dalam tanah.
  • Upaya Kabur: Melihat kedatangan polisi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri.
  • Satu Buron: Seorang pelaku berhasil lolos menggunakan truk jenis Canter warna kuning, sementara lima pekerja lainnya sukses diringkus tanpa perlawanan.

Identitas Para Pelaku

Kelima tersangka yang diamankan merupakan warga asal Provinsi Sumatera Barat:

  • IP (35) – Warga Kota Padang
  • A (21) – Warga Kota Padang
  • PN (32) – Warga Kota Padang
  • H (49) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan
  • JE (45) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan

Polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan:

  • 1 unit mobil Avanza
  • 2 buah gergaji dan 2 buah cangkul
  • 2 buah alat gali dan 2 buah linggis
  • 1 buah palu besar dan 1 buah senter
  • Beberapa potong kabel Telkom hasil curian

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih memburu satu pelaku yang kabur dan mendalami keterlibatan jaringan penadah antarprovinsi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan/kekerasan.(**)

 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related