Ketuk Palu! DPRD Musi Rawas Tetapkan Propemda 2026, 8 Raperda Jadi Skala Prioritas
Musi Rawas, Progresiflines.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan Keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026. Penetapan ini disahkan melalui Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas demi menyusun regulasi daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.Ikom, serta dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, unsur Forkopimda, presidium dewan, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa penyusunan Propemda ini berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
"Penyusunan Propemda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum di daerah," ujar Firdaus.
Melalui laporan yang dibacakan oleh Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Supandi, disepakati 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utama yang terbagi rata dari usulan eksekutif dan legislatif:
4 Raperda Usulan Eksekutif (Pemerintah Daerah):
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas.
- Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4 Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas:
- Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Raperda tentang Pengelolaan Persembahan.
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
- Raperda tentang Perlindungan Anak.
Lanjutkan 5 Raperda Inisiatif Tahun 2025
Selain menetapkan prioritas baru untuk tahun 2026, DPRD dan Pemkab Musi Rawas juga sepakat meluncurkan kembali 5 Raperda Inisiatif tahun 2025 yang masih dalam tahap perancangan agar dapat diselesaikan sesuai aturan formal, yaitu:
- Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
- Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM.
- Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen MoU oleh Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas yang disaksikan langsung oleh jajaran komisi dewan. Melalui Propemda 2026 ini, tata kelola pemerintahan Musi Rawas diharapkan semakin kuat, responsif terhadap hak anak dan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(Ben)
- 1 view
Leave a Reply